PURWOKERTO - PPR (Petugas Proteksi Radiasi) Rekanan dari Ditjenpas, mengunjungi Lapas Kelas IIA Purwokerto untuk melakukan pemeriksaan Kondisi Mesin Xray yang menjadi alat penunjang penyelenggaraan tusi Pemasyarakatan, pada Sabtu (05/09/2024).
Pada kegiatan ini, PPR didampingi oleh Operator Xray, Petugas Seksi Kamtib, dan Petugas Ur.Umum.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
PPR memeriksa keseluruhan bagian body mesin xray kemudian hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar untuk dilakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Menutup kegiatan itu, PPR mengatakan bahwa paparan radiasi sangat berbahaya bagi Operator Xray maupun Petugas.
"Paparan radiasi dari alat ini tentu sangat berbahaya, kami menganjurkan agar hanya Petugas yang memiliki TLD yang menjadi Operator Xray dan TLD itu selalu dipasang agar paparan radiasi yang diterima terekam pada TLD, dan juga TLD tersebut harus selalu diperbaharui secara berkala", ucapnya
"Selain itu, kepada para Petugas selain Operator Xray untuk menghindari zona radiasi, bila perlu kita pasang garis dan stiekr untuk menandakan zona radiasinya", sambungnya.
(N.son/Reza)